Mamuju, INFO_PAS--Kegiatan ini diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan dihadiri oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia. Rapat diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian arahan langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menekankan pentingnya pelaksanaan hak integrasi bagi narapidana, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), agar dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Dirjen Pemasyarakatan juga mendorong penguatan program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bagian dari pembinaan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), guna membekali mereka dengan keterampilan serta kesiapan ekonomi setelah kembali ke masyarakat. Peran strategis Inkopasindo turut disoroti sebagai mitra penting dalam pengelolaan usaha, pemasaran produk, dan peningkatan kualitas hasil karya WBP.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, Sudirman, S.E, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh arahan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Arahan ini menjadi penguatan bagi kami untuk terus meningkatkan integritas dalam pelayanan hak integrasi narapidana serta mengoptimalkan program pembinaan kemandirian melalui UMKM. Rutan Mamuju siap menjalankan kebijakan ini secara konsisten dan bertanggung jawab demi mewujudkan pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan, ” ujar Karutan.